PTSP Terbitkan 39 Pas Kapal Kecil di Pulau Sebira
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu telah menerbitkan sebanyak 39 pas kapal kecil untuk warga Pulau Sebira.
Sebanyak 39 pas kapal kecil kita eksekusi langsung karena perpanjangan. Sementara untuk E-KTP, akte lahir dan KK sekitar 45 dan baru bisa beberapa yang kita eksekusi langsung
"Sebanyak 39 pas kapal kecil kita eksekusi langsung karena perpanjangan. Sementara untuk E-KTP, akte lahir dan KK sekitar 45 dan baru bisa beberapa yang kita eksekusi langsung," ujar Lamhot Tambunan, Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Rabu (15/6).
Sementara itu belum selesainya beberapa permohonan terkait administrasi kependudukan, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Sukma Wijaya mengaku disebabkan jaringan internet untuk koneksi langsung ke Dinas Dukcapil masih terkendala.
Penyempurnaan Internet di Pulau Sebira untuk Pelayanan Warga"Ya baru jadi beberapa saja, untuk akte kelahiran dan KK pas jaringan internetnya bagus, selebihnya belum, karena jaringan internetnya lagi susah," ujar Sukma.
Sementara itu Syamsudin warga setempat mengaku senang adanya pelayanan PTSP tersebut karena tak perlu berlama-lama dan keluar biaya besar untuk transportasi ke darat.
"Syukur ada jemput bola s
eperti ini. Jadi kita tidak usah ke darat, hemat ongkos," tandasnya.